Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan Usaha Niaga LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf h yang melaksanakan kegiatan usaha niaga LPG tertentu wajib memperoleh penetapan Wilayah Distribusi Niaga LPG Tertentu dari Menteri sebelum memulai kegiatan usahanya.
Koreksi Anda