Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Teks Saat Ini
(1) Penetapan wilayah distribusi Niaga jenis Bahan Bakar Minyak tertentu didasarkan pada Wilayah Usaha Niaga jenis Bahan Bakar Minyak tertentu yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan Usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf b yang melaksanakan kegiatan usaha Niaga jenis Bahan
Bakar Minyak tertentu, wajib memperoleh penetapan Wilayah Distribusi Niaga jenis Bahan Bakar Minyak tertentu dari Badan Pengatur sebelum memulai kegiatan usahanya.
Koreksi Anda
