Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan Usaha Niaga Bahan Bakar Minyak, BBG dan/atau LPG, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf b dan huruf h dapat menunjuk penyalur Bahan Bakar Minyak, BBG dan LPG yang terdiri dari Koperasi, Usaha Kecil dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional.
Koreksi Anda