Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan Usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf b selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. mempunyai dan menggunakan merek dagang tertentu yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang; b. menjalankan kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak secara langsung untuk konsumen pengangkutan (transportasi darat) paling banyak 20% (dua puluh persen) dari jumlah kegiatan penyaluran yang dikelola oleh Pemegang Izin Usaha dan selebihnya hanya dapat dilaksanakan oleh Penyalur; dan c. memiliki cadangan operasional BBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dihitung dari volume penyaluran harian rata-rata pada tahun sebelumnya. (2) Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan Niaga Terbatas Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf c, selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. melaksanakan kegiatan usaha Niaga kepada pengguna besar yang mempunyai/menguasai fasilitas dan sarana pelabuhan dan/atau terminal penerima (receiving terminal) dan/atau kepada Pemegang Izin Usaha Niaga Umum; dan b. menjamin dan bertanggung jawab sampai kepada pengguna besar yang mempunyai/menguasai fasilitas dan sarana pelabuhan dan/atau terminal penerima (receiving terminal) dan/atau kepada pemegang Izin Usaha Niaga Umum atas standar dan mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Minyak sesuai dengan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (3) Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan usaha Niaga LPG, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf h, selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. mempunyai cadangan operasional LPG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dihitung dari volume penyaluran harian rata- rata pada tahun sebelumnya; b. mempunyai dan menggunakan merek dagang tertentu yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang; c. melakukan kegiatan penyaluran LPG umum kepada pelanggan kecil, transportasi dan rumah tangga secara langsung atau melalui Penyalur LPG yang ditunjuk atau melalui seleksi; dan d. memberikan kesempatan kepada Badan Usaha lain untuk secara bersama memanfaatkan sarana dan fasilitas yang dimiliki dan/atau dikuasai termasuk sarana dan fasilitas yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh penyalurnya dalam hal terjadi kelangkaan LPG. (4) Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan Niaga LNG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf h selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. menyalurkan LNG kepada: 1) Konsumen akhir; 2) Pemegang Izin Usaha Niaga untuk kegiatan Niaga LNG yang mempunyai/menguasai fasilitas dan sarana penyimpanan dan/atau pengangkutan LNG yang menyalurkan LNG ke konsumen akhir; dan/atau 3) Pemegang Izin Usaha Niaga untuk kegiatan Niaga Gas Bumi melalui Pipa atau kegiatan usaha Niaga Gas Bumi Yang Memiliki Fasilitas Jaringan Distribusi (Pipa Dedicated Hilir) yang menyalurkan Gas Bumi hasil regasifikasi ke konsumen akhir, b. mempunyai dan/atau menguasai sarana dan fasilitas untuk melakukan kegiatan penyimpanan dan/atau pengangkutan termasuk fasilitas sarana pengisian LNG sebagai penunjang kegiatan usaha Niaganya serta sarana dan fasilitas penerima LNG di konsumen. (5) Dalam hal Pemegang Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya memiliki dan/atau menguasai fasilitas dan sarana untuk melakukan kegiatan pengangkutan LNG, Pemegang Izin Usaha hanya dapat menyalurkan LNG kepada konsumen akhir. (6) Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan Usaha Niaga BBG, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf h selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 mempunyai kewajiban: a. mempunyai dan menggunakan merek dagang tertentu yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang; dan b. melakukan kegiatan penyaluran BBG untuk sektor transportasi secara langsung dan/atau melalui penyalur BBG yang ditunjuk atau melalui seleksi. (7) Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan Usaha Niaga CNG, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf h selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 mempunyai kewajiban: a. memiliki dan menggunakan merek dagang tertentu yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang; b. menyalurkan CNG kepada: 1) konsumen akhir; 2) Pemegang Izin Usaha Niaga untuk kegiatan usaha niaga CNG yang mempunyai atau menguasai fasilitas dan sarana penyimpanan dan/atau pengangkutan CNG yang menyalurkan CNG ke konsumen akhir; dan/atau 3) Pemegang Izin Usaha Niaga untuk kegiatan Niaga Gas Bumi melalui Pipa atau kegiatan usaha Niaga Gas Bumi yang Memiliki Fasilitas Jaringan Distribusi (Pipa Dedicated Hilir) yang menyalurkan Gas Bumi hasil regasifikasi ke konsumen akhir, c. mempunyai dan/atau menguasai sarana dan fasilitas berupa Stasiun Kompresi CNG dan/atau fasilitas pengangkutan CNG (Tube Skid/Gas Transport Module) dan/atau fasilitas penerima di konsumen. (8) Dalam hal Pemegang Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (7) hanya memiliki dan/atau menguasai fasilitas dan sarana untuk melakukan kegiatan pengangkutan CNG, Pemegang Izin Usaha hanya dapat menyalurkan CNG kepada konsumen akhir.
Koreksi Anda