Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Kegiatan Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6), Pemegang Izin Usaha mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. menjamin ketersediaan Minyak Bumi, Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak, BBG, CNG, LNG, LPG, dan Hasil Olahan secara berkesinambungan pada jaringan distribusi niaganya;
b. menjamin harga jual Bahan Bakar Minyak, Gas Bumi, BBG, CNG, LNG dan LPG sesuai yang diatur dan/atau ditetapkan Menteri; dan
c. menjamin dan bertanggung jawab atas standar dan mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Minyak, BBG, CNG, LNG, LPG dan Hasil Olahan sampai ke konsumen akhir sesuai dengan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
