Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Teks Saat Ini
Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf b yang mengembangkan kegiatan usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak dapat menguasai fasilitas penyimpanan milik Pemegang Izin Usaha Penyimpanan untuk kegiatan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak.
Koreksi Anda
