Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Teks Saat Ini
Pemegang Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) wajib memberikan kesempatan kepada Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) untuk secara bersama memanfaatkan sarana dan
fasilitas penyimpanan yang dimilikinya dengan mempertimbangkan aspek teknis dan ekonomis.
Koreksi Anda
