Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi (Pipa Dedicated Hilir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf f, wajib mendapatkan Hak Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda