Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c sampai dengan huruf f mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan, dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
c. menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat;
d. melaksanakan penugasan Menteri dalam rangka penyediaan cadangan Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas Nasional;
e. melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian Izin Usaha apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis;
f. memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh Instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
g. melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Izin Usaha.
(2) Pemegang Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, huruf e, dan huruf f wajib melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal mengenai pelaksanaan kegiatan usahanya setiap 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Pemegang Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d wajib melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal mengenai kegiatan usahanya setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
