Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan pemanfaatan data hasil kegiatan Survei Umum, eksplorasi dan eksploitasi untuk tujuan evaluasi dan pengolahan data di dalam negeri atau luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. menandatangani perjanjian kerahasiaan dengan penerima data, dibuat dalam Bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris dan disaksikan oleh petugas Direktorat Jenderal di lokasi pengiriman data;
b. menjaga kerahasiaan data;
c. mengirimkan data ke negara yang telah ditentukan dalam hal data dikirim ke luar negeri; dan
d. melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Izin Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi.
(2) Pemegang Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang:
a. menjual, memperdagangkan, mempublikasikan atau mengungkapkan data hasil kegiatan Survei Umum, eksplorasi dan eskploitasi kepada pihak lain tanpa persetujuan dari Direktur Jenderal; dan
b. mengirim data hasil kegiatan Survei Umum, eksplorasi dan eskploitasi ke negara lain tanpa persetujuan dari Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
