Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin Survei untuk kegiatan Survei ke luar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi konvensional atau kegiatan Survei ke luar Wilayah Kerja Migas Non Konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf c dan huruf d mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. menyerahkan data seismik yang diperoleh dari kegiatan Survei ke luar Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dan huruf d paling lama 3 (tiga) bulan sejak berakhirnya pengambilan, pengolahan dan interpretasi data kepada Direktorat Jenderal;
b. melaksanakan survei dengan mengacu kepada petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
c. wajib menandatangani perjanjian kerahasiaan data, dalam hal survei dilaksanakan oleh pihak ketiga;
d. melaporkan hasil pelaksanaan survei dan rincian data seismik kepada Direktorat Jenderal dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak berakhirnya survei;
e. wajib melaporkan perubahan kegiatan survei paling lama 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan kegiatan; dan
f. melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Izin Survei.
(4) Pemegang Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memindahtangankan data seismik kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari Menteri melalui Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
