Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin Usaha dapat melakukan Izin Usaha lain dalam lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c sampai dengan huruf f dan/atau Pasal 4 ayat (3) sampai dengan ayat (6). (2) Pemegang Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melengkapi persyaratan administratif dan teknis yang diperlukan.
Koreksi Anda