Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Teks Saat Ini
Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b dan Pasal 17 ayat (4), paling sedikit memuat:
a. nama Badan Usaha;
b. jenis Izin Usaha yang diberikan sesuai permohonan yang diajukan;
c. lokasi kegiatan usaha;
d. fasilitas;
e. kewajiban Badan Usaha;
f. jangka waktu; dan
g. sanksi berupa teguran tertulis, penangguhan, pembekuan, dan pencabutan Izin Usaha dalam hal terjadi pelanggaran.
Koreksi Anda
