Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b dan Pasal 17 ayat (4), paling sedikit memuat: a. nama Badan Usaha; b. jenis Izin Usaha yang diberikan sesuai permohonan yang diajukan; c. lokasi kegiatan usaha; d. fasilitas; e. kewajiban Badan Usaha; f. jangka waktu; dan g. sanksi berupa teguran tertulis, penangguhan, pembekuan, dan pencabutan Izin Usaha dalam hal terjadi pelanggaran.
Koreksi Anda