Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Teks Saat Ini
Format pernyataan kesanggupan Badan Usaha dalam pengurusan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
