Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan Izin Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Badan Usaha atau Kontraktor mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan administratif dan teknis.
(2) Persyaratan administratif dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta tata cara pengajuan Izin Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban dan kelengkapan persyaratan administratif dan teknis sebagaimana tercantum pada ayat (2).
(4) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk menerbitkan Izin Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Berdasarkan hasil rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri menerbitkan Izin Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi.
Koreksi Anda
