Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban dan kelengkapan persyaratan administratif dan teknis untuk kegiatan Survei sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2). (2) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk menerbitkan Izin Survei sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (3) Berdasarkan hasil rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menerbitkan Izin Survei sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Koreksi Anda