Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan Izin Survei untuk kegiatan Survei ke luar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi konvensional atau Izin Survei untuk kegiatan Survei ke luar Wilayah Kerja Migas Non Konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dan huruf d, Kontraktor mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan administratif dan teknis. (2) Persyaratan administratif dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta tata cara pengajuan Izin Survei untuk kegiatan Survei ke luar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi konvensional atau Izin Survei untuk kegiatan Survei ke luar Wilayah Kerja Migas Non Konvensional, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda