Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan Izin Survei untuk kegiatan Survei Umum Minyak dan Gas Bumi konvensional atau kegiatan Survei Umum Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b, Badan Usaha mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan administratif dan teknis. (2) Persyaratan administratif dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta tata cara pengajuan Izin Survei untuk kegiatan Survei Umum Minyak dan Gas Bumi konvensional atau kegiatan Survei Umum Migas Non Konvensional tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban dan kelengkapan persyaratan administratif dan teknis sebagaimana tercantum pada ayat (2).
Koreksi Anda