Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0007 Tahun 2005 tentang Persyaratan dan Pedoman Pelaksanaan Izin Usaha dalam Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi;
2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 tahun 2006 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data yang Diperoleh dari Survei Umum Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi sepanjang mengatur mengenai pemberian perizinan; dan
3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Survei Umum dalam Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi sepanjang mengatur mengenai pemberian perizinan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
