Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Teks Saat Ini
Penyebutan terhadap jenis perizinan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini disesuaikan dengan penyebutan jenis perizinan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
