Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyebutan terhadap jenis perizinan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini disesuaikan dengan penyebutan jenis perizinan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda