Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Teks Saat Ini
(1) Pengurusan terhadap pengajuan perizinan pada kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan langsung oleh Direksi Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap tanpa perantara.
(2) Dalam hal pengurusan terhadap pengajuan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan oleh Direksi Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap proses penerbitan perizinan dapat dibatalkan.
Koreksi Anda
