Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan perizinan pada kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui media elektronik berbasis web (online system).
(2) Dalam hal pelaksanaan pemberian perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat
dilaksanakan, pemberian perizinan dilaksanakan secara manual.
Koreksi Anda
