Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan perizinan pada kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui media elektronik berbasis web (online system). (2) Dalam hal pelaksanaan pemberian perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilaksanakan, pemberian perizinan dilaksanakan secara manual.
Koreksi Anda