Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu sanksi penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat 2 huruf b Pemegang Izin dan Pemegang Izin Usaha tetap tidak melaksanakan kewajibannya, Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat mencabut Izin.
Koreksi Anda