Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Teks Saat Ini
Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu sanksi penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat 2 huruf b Pemegang Izin dan Pemegang Izin Usaha tetap tidak melaksanakan kewajibannya, Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat mencabut Izin.
Koreksi Anda
