Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 Pemegang Izin dan Pemegang Izin Usaha belum melaksanakan kewajibannya, dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf b.
(2) Sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
