Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh Pemegang Izin dan Pemegang Izin Usaha.
Koreksi Anda