Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Teks Saat Ini
Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh Pemegang Izin dan Pemegang Izin Usaha.
Koreksi Anda
