Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan perpanjangan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Izin Usaha.
Koreksi Anda