Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Teks Saat Ini
Jangka waktu Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) sampai dengan ayat (6), sebagai berikut:
a. untuk Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 (dua puluh) tahun untuk setiap perpanjangan;
b. untuk Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 10 (sepuluh) tahun untuk setiap perpanjangan;
c. untuk Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 10 (sepuluh) tahun untuk setiap perpanjangan; dan
d. untuk Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 10 (sepuluh) tahun untuk setiap perpanjangan.
Koreksi Anda
