Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Teks Saat Ini
(1) Izin Usaha Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
(2) Dalam hal jangka waktu Izin Usaha Sementara telah berakhir dan Pemegang Izin Usaha Sementara belum memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf g, Pemegang Izin Usaha Sementara dapat mengajukan perpanjangan Izin Usaha Sementara.
(3) Pemegang Izin Usaha Sementara dapat mengajukan permohonan perpanjangan Izin Usaha Sementara kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dan dilengkapi dengan alasan perpanjangan serta melampirkan laporan pelaksanaan pembangunan sarana dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf g.
(4) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan perpanjangan Izin Usaha Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemegang Izin Usaha Sementara telah menyelesaikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) pembangunan fisik sarana dan fasilitas;
b. terjadi keadaan diluar kemampuan Pemegang Izin Usaha Sementara yang bersangkutan (keadaan kahar) yang meliputi, bencana alam, huru hara, peperangan, makar, revolusi, kebakaran, embargo, sabotase, blokade, pemogokan, kekacauan, pemberontakan, isolasi karantina dan wabah;
dan/atau
c. faktor kesiapan pasokan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dari pemasok.
(5) Perpanjangan Izin Usaha Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan 1 (satu) kali
untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Koreksi Anda
