Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diajukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sebelum izin tersebut berakhir. (2) Permohonan perpanjangan kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum kontrak kerja sama tersebut berakhir.
Koreksi Anda