Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diajukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sebelum izin tersebut berakhir.
(2) Permohonan perpanjangan kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c diajukan
dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum kontrak kerja sama tersebut berakhir.
Koreksi Anda
