Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Teks Saat Ini
Jangka waktu Izin Survei dan Izin Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) dan perpanjangannya, sebagai berikut:
a. untuk Izin Survei pada kegiatan Survei Umum Minyak dan Gas Bumi konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a ditetapkan paling lama 12 (dua belas) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan untuk setiap perpanjangan serta ditindaklanjuti dengan kontrak kerja sama penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral;
b. untuk Izin Survei pada kegiatan Survei Umum Migas Non Konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf b ditetapkan paling lama 12 (dua belas) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan untuk setiap perpanjangan serta ditindaklanjuti dengan kontrak kerja sama penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral;
c. kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditetapkan untuk:
1) seismik 3D (tiga dimensi) dengan jangka waktu paling lama 15 (lima belas) tahun dan dapat diperpanjang dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun pada setiap perpanjangan; atau 2) seismik 2D (dua dimensi) dan non-seismik (geologi, geofisika dan geokimia) dengan jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun pada setiap perpanjangan,
d. untuk Izin Survei pada kegiatan Survei ke luar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan untuk setiap perpanjangan;
e. untuk Izin Survei pada kegiatan Survei ke luar Wilayah Kerja Migas Non Konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan untuk setiap perpanjangan;
f. untuk Izin Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan untuk setiap perpanjangan; dan
g. untuk Izin Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c ditetapkan paling lama 12 (dua belas) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan untuk setiap perpanjangan.
Koreksi Anda
