Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jangka waktu Izin Survei dan Izin Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) dan perpanjangannya, sebagai berikut: a. untuk Izin Survei pada kegiatan Survei Umum Minyak dan Gas Bumi konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a ditetapkan paling lama 12 (dua belas) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan untuk setiap perpanjangan serta ditindaklanjuti dengan kontrak kerja sama penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral; b. untuk Izin Survei pada kegiatan Survei Umum Migas Non Konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b ditetapkan paling lama 12 (dua belas) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan untuk setiap perpanjangan serta ditindaklanjuti dengan kontrak kerja sama penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral; c. kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditetapkan untuk: 1) seismik 3D (tiga dimensi) dengan jangka waktu paling lama 15 (lima belas) tahun dan dapat diperpanjang dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun pada setiap perpanjangan; atau 2) seismik 2D (dua dimensi) dan non-seismik (geologi, geofisika dan geokimia) dengan jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun pada setiap perpanjangan, d. untuk Izin Survei pada kegiatan Survei ke luar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan untuk setiap perpanjangan; e. untuk Izin Survei pada kegiatan Survei ke luar Wilayah Kerja Migas Non Konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan untuk setiap perpanjangan; f. untuk Izin Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan untuk setiap perpanjangan; dan g. untuk Izin Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c ditetapkan paling lama 12 (dua belas) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan untuk setiap perpanjangan.
Koreksi Anda