Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jangka waktu perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diberikan sesuai dengan ketentuan pada masing- masing dokumen perizinan dimaksud.
Koreksi Anda