Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Teks Saat Ini
Jangka waktu perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diberikan sesuai dengan ketentuan pada masing- masing dokumen perizinan dimaksud.
Koreksi Anda
