Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin Survei sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi kegiatan: a. Survei Umum Minyak dan Gas Bumi konvensional; b. Survei Umum Migas Non Konvensional ; c. Survei ke luar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi konvensional; dan d. Survei ke luar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi non–konvensional. (2) Izin Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b antara lain meliputi kegiatan: a. pemanfaatan data hasil kegiatan Survei Umum, studi bersama, eksplorasi, dan eksploitasi, untuk tujuan evaluasi dan pengolahan data di dalam negeri atau luar negeri; b. pemanfaatan data hasil kegiatan Survei Umum, studi bersama, eksplorasi, dan eksploitasi untuk tujuan ilmiah di dalam negeri atau luar negeri; dan/atau c. pemanfaatan data hasil kegiatan eksplorasi, dan eksploitasi untuk tujuan pembukaan data (disclosed data) dalam rangka pengalihan interest, termasuk pembukaan data secara virtual. (3) Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi kegiatan: a. pengolahan Minyak Bumi; b. pengolahan Gas Bumi; c. pengolahan Hasil Olahan; dan d. pengolahan dari bahan baku lainnya. (4) Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d meliputi kegiatan: a. penyimpanan Minyak Bumi; b. penyimpanan Bahan Bakar Minyak; c. penyimpanan LPG, LNG, CNG, atau BBG; dan d. penyimpanan Hasil Olahan. (5) Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e meliputi kegiatan usaha: a. pengangkutan Minyak Bumi; b. pengangkutan Bahan Bakar Minyak; c. pengangkutan Gas Bumi melalui pipa; d. pengangkutan LPG, LNG, CNG, atau BBG; dan e. pengangkutan Hasil Olahan. (6) Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f meliputi kegiatan: a. niaga Minyak Bumi; b. niaga Umum Bahan Bakar Minyak; c. niaga Terbatas Bahan Bakar Minyak; d. niaga Hasil Olahan; e. niaga Gas Bumi melalui pipa; f. niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi (Pipa Dedicated Hilir); g. niaga Gas Bumi melalui pipa dengan fasilitas terminal penerima dan regasifikasi LNG; dan h. niaga LPG, LNG, CNG atau BBG.
Koreksi Anda