Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Teks Saat Ini
Perizinan pada kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi meliputi:
a. Izin Survei;
b. Izin Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi;
c. Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi;
d. Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi;
e. Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi; dan
f. Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi.
Koreksi Anda
