Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Teks Saat Ini
Maksud dan tujuan dari Peraturan Menteri ini untuk melakukan penataan perizinan pada kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi agar perizinan menjadi lebih sederhana, transparan, efektif, efisien dan akuntabel.
Koreksi Anda
