Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud dan tujuan dari Peraturan Menteri ini untuk melakukan penataan perizinan pada kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi agar perizinan menjadi lebih sederhana, transparan, efektif, efisien dan akuntabel.
Koreksi Anda