SUSUNAN ORGANISASI
Organisasi STEM Akamigas terdiri atas:
a. Senat Akademik;
b. Pemimpin;
c. Satuan Pengawas Internal; dan
d. Dewan Penyantun.
(1) Senat Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta.
(1) Pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan unsur pelaksana akademik yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan STEM Akamigas.
(2) Pemimpin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua.
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) mempunyai tugas memimpin STEM Akamigas dalam menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang energi dan sumber daya mineral dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Organisasi Pemimpin terdiri atas:
a. Wakil Ketua;
b. Bagian;
c. Program Studi dan Kelompok Dosen;
d. Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
e. Unit Penjaminan Mutu;
f. Unit Laboratorium dan Bengkel;
g. Perpustakaan; dan
h. Unit Komputer dan Teknologi Informasi.
Paragraf Kesatu Wakil Ketua
Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
Wakil Ketua terdiri atas:
a. Wakil Ketua Bidang Akademik, selanjutnya disebut Wakil Ketua I;
b. Wakil Ketua Bidang Administrasi Umum, selanjutnya disebut Wakil Ketua II; dan
c. Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan, selanjutnya disebut Wakil Ketua III.
(1) Wakil Ketua I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan dan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, program studi, dan kelompok dosen, serta laboratorium dan bengkel.
(2) Wakil Ketua II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang sistem penjaminan mutu, komputer, dan teknologi informasi, serta mengkoordinasikan kegiatan administrasi umum dan keuangan.
(3) Wakil Ketua III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c mempunyai tugas membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang perpustakaan, hubungan masyarakat, dan kerja sama serta mengkoordinasikan pembinaan dan pelayanan kesejahteraan mahasiswa.
Paragraf Kedua Bagian
(1) Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi STEM Akamigas yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan STEM Akamigas.
(2) Bagian dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Bagian dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Ketua sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian terdiri atas:
a. Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan; dan
b. Bagian Administrasi Umum dan Keuangan.
Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi di bidang akademik dan kemahasiswaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan administrasi akademik; dan
b. pengelolaan administrasi kemahasiswaan dan kerja sama.
Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Akademik; dan
b. Subbagian Administrasi Kemahasiswaan.
(1) Subbagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi akademik.
(2) Subbagian Administrasi Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi kemahasiswaan dan penyiapan administrasi kerja sama.
Bagian Administrasi Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum dan keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Administrasi Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan laporan;
b. pengelolaan keuangan;
c. pengelolaan kepegawaian;
d. pengelolaan rumah tangga dan pemeliharaan;
e. pengelolaan tata usaha dan kearsipan;
f. pengelolaan sarana dan prasarana teknologi informasi; dan
g. pengelolaan Barang Milik Negara.
Bagian Administrasi Umum dan Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Umum; dan
b. Subbagian Administrasi Keuangan.
(1) Subbagian Administrasi Umum sebagaimana dimaksud Pasal 21 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, rumah tangga, pemeliharaan, tata usaha, dan kearsipan serta pengelolaan sarana dan prasarana teknologi informasi.
(2) Subbagian Administrasi Keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 21 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan laporan serta pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara.
Paragraf Ketiga Program Studi dan Kelompok Dosen
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
(2) Program Studi dipimpin oleh seorang Ketua Program Studi yang bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta.
(1) Kelompok Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c merupakan kelompok pendidik profesional dan ilmuwan yang mempunyai tugas melakukan pendidikan dan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai bidang keahlian serta memberikan bimbingan kepada mahasiswa dalam rangka pengembangan penalaran, minat, dan kepribadian mahasiswa dalam proses pendidikan.
(2) Kelompok Dosen terdiri dari sejumlah dosen yang terbagi dalam beberapa kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(3) Setiap Kelompok Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh seorang pejabat fungsional dosen yang dipilih oleh anggota kelompok dan ditetapkan oleh Ketua.
(4) Jumlah dosen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(5) Jenis dan jenjang jabatan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf Keempat Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
(1) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d merupakan unsur pelaksana STEM Akamigas yang mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan penelitian terapan dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta.
Paragraf Kelima Unit Penjaminan Mutu
(1) Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e merupakan unsur pelaksana STEM Akamigas yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kegiatan penjaminan mutu STEM Akamigas.
(2) Unit Penjaminan Mutu dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta.
Paragraf Keenam Unit Laboratorium dan Bengkel
(1) Unit Laboratorium dan Bengkel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f merupakan unsur penunjang akademik STEM Akamigas yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan laboratorium dan bengkel.
(2) Unit Laboratorium dan Bengkel dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Unit Laboratorium dan Bengkel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta.
Paragraf Ketujuh Perpustakaan
(1) Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g merupakan unsur penunjang akademik STEM Akamigas yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan.
(2) Perpustakaan dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta.
Paragraf Kedelapan Unit Komputer dan Teknologi Informasi
(1) Unit Komputer dan Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h merupakan unsur penunjang akademik STEM Akamigas yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan teknologi dan sistem informasi.
(2) Unit Komputer dan Teknologi Informasi dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Unit Komputer dan Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta.
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Pemimpin.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta.
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan unsur yang menjalankan fungsi pertimbangan non- akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta.