Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksudkan dengan :
1. Dimetil Eter sebagai Bahan Bakar yang selanjutnya disebut DME sebagai Bahan Bakar adalah suatu senyawa organik dengan rumus kimia CH3OCH3 yang dapat dihasilkan dari pengolahan gas bumi, hasil olahan dan hidrokarbon lain yang pemanfaatannya untuk bahan bakar.
2. Liquefied Petroleum Gas yang selanjutnya disingkat LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana (C3), butana (C4), atau campuran keduanya.
3. Liquefied Gas for Vehicle yang selanjutnya disebut LGV adalah bahan bakar gas reformulasi dari LPG yang ditujukan untuk kendaraan bermotor, yang terdiri dari campuran propana (C3) dan butana (C4).
4. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
5. Pengguna Besar DME sebagai Bahan Bakar adalah konsumen yang memanfaatkan DME sebagai Bahan Bakar dalam bentuk curah/bulk untuk penggunaan sendiri dan tidak untuk dipasarkan dan/atau diperjualbelikan.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Minyak dan Gas Bumi.
3. Liquefied ...
www.djpp.kemenkumham.go.id
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggungjawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Minyak dan Gas Bumi.