Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang KAPASITAS PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI YANG DILAKSANAKAN BERDASARKAN IZIN OPERASI
Teks Saat Ini
(1) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan kapasitas pembangkit tenaga listrik sampai dengan 25
kVA wajib menyampaikan laporan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Ketentuan mengenai penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
