Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 333) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 5, angka 9, angka 11, dan angka 16 Pasal 1 diubah, serta angka 6, angka 14 dan angka 15 Pasal 1 dihapus, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: