Pasal 1
(1) Usaha jasa penunjang tenaga listrik meliputi:
a. konsultansi dalam bidang instalasi penyediaan tenaga listrik;
b. pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik;
c. pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
d. pengoperasian instalasi tenaga listrik;
e. pemeliharaan instalasi tenaga listrik;
f. sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan; dan
g. pendidikan dan pelatihan.
(2) Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikualifikasikan dalam:
a. kualifikasi usaha besar;
b. kualifikasi usaha menengah; dan
c. kualifikasi usaha kecil.
(3) Kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan:
a. tingkat kemampuan usaha; dan
b. keahlian kerja orang perseorangan.