Pasal 1
(1) Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(2) Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral.