Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
2. Jaringan Transmisi Tenaga Listrik adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di
udara bertegangan di atas 35 kV (tiga puluh lima kilovolt) sesuai dengan standar di bidang ketenagalistrikan.
3. Ruang Bebas adalah ruang yang dibatasi oleh bidang vertikal dan horisontal di sekeliling dan di sepanjang konduktor Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dimana tidak boleh ada benda di dalamnya demi keselamatan manusia, makhluk hidup dan benda lainnya serta keamanan operasi Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.
4. Lembaga Penilai adalah kantor jasa penilai publik yang profesional dan independen yang dapat melakukan penilaian terhadap nilai pasar tanah, bangunan, dan tanaman.
5. Tanaman adalah tanaman keras dengan tinggi tanaman yang berpotensi masuk ke dalam Ruang Bebas.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan.
7. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan.