Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang selanjutnya disebut Sistem PLTS Atap adalah proses pembangkitan tenaga listrik menggunakan modul fotovoltaik yang dipasang dan diletakkan pada atap, dinding, atau bagian lain dari bangunan milik pelanggan PLTS atap serta menyalurkan energi listrik melalui sistem sambungan listrik pelanggan PLTS atap.
2. Pelanggan PLTS Atap adalah setiap orang atau badan yang memasang Sistem PLTS Atap yang terhubung pada sistem tenaga listrik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
3. Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum yang selanjutnya disebut Pemegang IUPTLU adalah badan yang memiliki izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang memiliki wilayah usaha ketenagalistrikan.
4. Meter kWh Ekspor-Impor adalah meter statis atau elektronik yang dapat mendeteksi dan mengukur energi dan besaran listrik ekspor, impor, dan netto sesuai prinsip net metering.
5. Kilowatt hour Ekspor yang selanjutnya disebut kWh Ekspor adalah jumlah energi listrik yang disalurkan dari sistem instalasi Pelanggan PLTS Atap ke sistem jaringan Pemegang IUPTLU yang tercatat pada Meter kWh Ekspor- Impor.
6. Kilowatt hour Impor yang selanjutnya disebut kWh Impor adalah jumlah energi listrik yang diterima oleh sistem instalasi Pelanggan PLTS Atap dari sistem jaringan Pemegang IUPTLU yang tercatat pada Meter kWh Ekspor- Impor.
7. Pemegang Perizinan Berusaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut Badan Usaha adalah badan usaha yang memiliki sertifikat badan usaha di bidang ketenagalistrikan dan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
8. Sertifikat Laik Operasi yang selanjutnya disingkat SLO adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan laik dioperasikan.
9. Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut dengan PJBL adalah perjanjian antara Pemegang IUPTLU dengan calon Pelanggan PLTS Atap.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
11. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi yang selanjutnya disebut Dirjen EBTKE adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan panas bumi, bioenergi, aneka energi baru dan energi terbarukan, dan konservasi energi.
12. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Dirjen Ketenagalistrikan adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2021
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 26 TAHUN 2021 TENTANG PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP YANG TERHUBUNG PADA JARINGAN TENAGA LISTRIK PEMEGANG IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM
DIAGRAM INSTALASI SISTEM PLTS ATAP TANPA BATERAI DIAGRAM INSTALASI SISTEM PLTS ATAP DENGAN BATERAI MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 26 TAHUN 2021 TENTANG PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP YANG TERHUBUNG PADA JARINGAN TENAGA LISTRIK PEMEGANG IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM
PERMOHONAN PEMBANGUNAN DAN PEMASANGAN SISTEM PLTS ATAP OLEH CALON PELANGGAN PLTS ATAP
Nomor : ..............
(tempat), (tanggal) (bulan) (tahun) Lampiran : ..............
Hal : Permohonan Pembangunan dan Pemasangan Sistem PLTS Atap
Yang terhormat General Manager/Direktur …… (Pemegang IUPTLU)
Dalam rangka permohonan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap, dengan ini kami sampaikan data sebagai berikut:
A.
Data Administrasi:
1. Nomor Identitas Pelanggan PLTS Atap :......................................................
2. Nama Pelanggan PLTS Atap :......................................................
3. Nomor Induk Kependudukan
:......................................................
4. NPWP
:......................................................
5. Alamat Pelanggan PLTS Atap
a. Jalan
:......................................................
b. Desa/Kelurahan
:......................................................
c. Kecamatan
:......................................................
d. Kabupaten/Kota
:......................................................
e. Provinsi
:......................................................
6. Nomor Telepon
:......................................................
7. Alamat Email
:......................................................
8. Mekanisme Pembayaran Tarif Tenaga Listrik Pelanggan
: pra bayar* pasca bayar PLTS Atap
*) Jika mekanisme pembayaran tarif tenaga listrik Pelanggan PLTS Atap prabayar, maka surat permohonan ini berlaku juga sebagai permohonan Pelanggan PLTS Atap untuk perubahan mekanisme pembayaran tarif tenaga listrik prabayar menjadi pascabayar kepada Pemegang IUPTLU.
9. Telah memiliki PJBL dengan Pemegang izin Usaha
:
Ya * Tidak Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum) *) Jika Pelanggan PLTS Atap telah memiliki PJBL dengan Pemegang IUPTLU, maka surat permohonan ini berlaku juga sebagai permohonan Pelanggan PLTS Atap untuk penyesuaian PJBL kepada Pemegang IUPTLU.
B.
Data Teknis:
1. Besaran daya terpasang (VA) :…………………………
2. Badan Usaha yang ditunjuk :…………………………
3. Diagram satu garis
:…………………………
4. Rencana operasi**
:………………………… **) hanya diperuntukan bagi Pelanggan PLTS Atap dari golongan tarif untuk keperluan industri.
Contoh Diagram Satu Garis Sistem PLTS Atap Tanpa Baterai
Catatan:
1. Semua Bagian Konduktif Terbuka (BKT) yang dibumikan harus terhubung secara equipotensial menjadi 1 (satu) titik.
2. Pembangunan dan pemasangan mengikuti ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.
Contoh Diagram Satu Garis Sistem PLTS Atap dengan Baterai-DC Coupling
Catatan:
1. Semua Bagian Konduktif Terbuka (BKT) yang dibumikan harus terhubung secara equipotensial menjadi 1 (satu) titik.
2. Pembangunan dan pemasangan mengikuti ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.
Contoh Diagram Satu Garis Sistem PLTS Atap dengan Baterai-AC Coupling
Catatan:
1. Semua Bagian Konduktif Terbuka (BKT) yang dibumikan harus terhubung secara equipotensial menjadi 1 (satu) titik.
2. Pembangunan dan pemasangan mengikuti ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.
3. Peralatan inverter harus memiliki fungsi anti-islanding.
5. Spesifikasi teknis peralatan yang akan dipasang:
Data Komponen Modul Surya Inverter Baterai (alternatif jika ada) Merek
Tipe
Negara Produsen
Tahun Produksi
Kapasitas per unit
Satuan Wp VA Ah Jumlah Unit
C.
Perkiraan total biaya yang diperlukan untuk pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap adalah sebesar Rp ……..
Demikian data ini disampaikan dan saya bertanggungjawab atas kebenaran data tersebut. Apabila di kemudian hari diketahui bahwa terdapat data atau dokumen yang tidak benar yang berdampak pada pengenaan sanksi, maka saya bersedia dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hormat kami, Pelanggan PLTS Atap
(tanda tangan dan materai)
(Nama Lengkap)
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 26 TAHUN 2021 TENTANG PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP YANG TERHUBUNG PADA JARINGAN TENAGA LISTRIK PEMEGANG IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM
FORMAT LAPORAN SISTEM PLTS ATAP DENGAN TOTAL KAPASITAS SAMPAI DENGAN 500 KW
Nomor :
Lampiran:
Hal : Laporan Sistem PLTS Atap Dengan Total Kapasitas Sampai Dengan 500 kW
Yang terhormat, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
u.p. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan/ Gubernur ... (provinsi)
u.p. Kepala Dinas ... (yang membidangi urusan ketenagalistrikan)
Dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt), dengan ini kami sampaikan laporan sebagai berikut:
A.
Data Administrasi:
1. Nama (badan usaha/
:......................................................
Nonbadan usaha/perseorangan)
2. Alamat
:......................................................
3. Nomor Telepon/Faksimili/
:......................................................
Handphone
4. Nomor Induk Berusaha
untuk badan usaha/Nomor Induk Kependudukan untuk perseorangan
:......................................................
5. Nomor Pokok Wajib Pajak :......................................................
B.
Data Teknis Data Komponen Modul Surya Inverter Baterai (alternatif jika ada) Merek
Tipe
Negara Pembuat
Tahun Pembuatan
Kapasitas Satuan
Jumlah Unit
C.
Lokasi Instaslasi Sistem PLTS Atap
1. Jalan
:......................................................
2. Desa/Kelurahan :......................................................
3. Kecamatan
:......................................................
4. Kabupaten
:......................................................
5. Provinsi
:......................................................
Demikian laporan ini disampaikan dan saya bertanggungjawab atas kebenaran data tersebut. Apabila di kemudian hari diketahui bahwa terdapat data tidak benar yang berdampak pada pengenaan sanksi, maka saya atau badan usaha/nonbadan usaha yang saya wakili bersedia dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(tempat), (tgl) (bulan) (tahun)
materai, tanda tangan, dan cap (jika badan usaha/nonbadan usaha/perseorangan)
(Nama) (jabatan, jika badan usaha)
Tembusan:
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 26 TAHUN 2021 TENTANG PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP YANG TERHUBUNG PADA JARINGAN TENAGA LISTRIK PEMEGANG IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM
FORMAT SURAT PERNYATAAN BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP ASPEK KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Badan Usaha (BU)/non BU (perseorangan) : ……………………….
Alamat : ……………………….
Nomor Induk Berusaha (untuk usaha)/ Nomor Induk Kependudukan (untuk non BU) : ……………………….
menyatakan bertanggungjawab atas pemenuhan aspek keselamatan ketenagalistrikan pada instalasi:
Nama Instalasi : PLTS Atap Lokasi Instalasi : ……………………….
Nomor Seri Modul/Inverter 1) : ……………………….
Kapasitas : ……………………….
Dokumen Pendukung:
a. sertifikat produk 2);
b. hasil uji komisioning dari teknisi distributor; atau
c. dokumen pemeliharaan instalasi pembangkit tenaga listrik.
Demikan surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dengan penuh kesadaran dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Apabila di kemudian hari terjadi sesuatu yang menimbulkan bahaya akibat tidak melaksanakan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan pada instalasi tersebut, maka saya atau badan usaha/non badan usaha yang saya wakili bersedia menanggung kerugian yang ditimbulkan dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(tempat), (tanggal)(bulan)(tahun) Yang Menyatakan,
Materai dan tanda tangan, (dibubuhi cap, jika badan usaha)
(Nama) (jabatan, jika badan usaha)
Catatan:
1) disesuaikan dengan jenis pembangkit.
2) dipilih sesuai kepemilkan dokumen.
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF