PELAKSANAAN TATA KELOLA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
(1) Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi wajib menerapkan tata kelola pengusahaan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b berdasarkan prinsip:
a. keterbukaan;
b. akuntabilitas;
c. bertanggung jawab;
d. mandiri; dan
e. kewajaran.
(2) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib menerapkan tata kelola pengusahaan Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b berdasarkan prinsip:
a. keterbukaan;
b. akuntabilitas;
c. bertanggungjawab;
d. mandiri; dan
e. kewajaran.
(3) Tujuan pelaksanaan tata kelola pengusahaan pertambangan dan tata kelola pengusahaan Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) untuk mendorong pengelolaan Usaha Pertambangan yang profesional, efisien, dan efektif serta untuk meningkatkan kontribusi dalam perekonomian.
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan ketentuan pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a yang paling sedikit terdiri atas:
a. pelaksanaan kegiatan penjualan Mineral atau Batubara yang sesuai dengan kualitas dan kuantitas yang telah disetujui di dalam RKAB Tahunan;
b. pengutamaan pemenuhan kebutuhan Mineral atau Batubara untuk kepentingan dalam negeri;
c. harga penjualan Mineral dan Batubara berpedoman pada harga patokan Mineral, harga patokan Batubara, atau harga jual yang ditetapkan oleh Menteri;
d. penetapan harga pada kontrak penjualan yang berpedoman pada harga patokan Mineral atau harga patokan Batubara;
e. biaya Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral mengacu pada besaran biaya yang berlaku umum di pasar internasional; dan/atau
f. rencana dan realisasi pencampuran Mineral atau Batubara sesuai dengan persetujuan pada RKAB Tahunan.
(2) Kualitas dan kuantitas Mineral atau Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang akan dijual di dalam negeri wajib dilakukan verifikasi oleh surveyor pelaksana yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib melaksanakan
ketentuan pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a yang paling sedikit terdiri atas:
a. realisasi produksi dan realisasi penjualan termasuk kualitas dan kuantitas serta harga Mineral atau Batubara;
b. biaya penjualan yang dikeluarkan sesuai dengan standar yang ditetapkan; dan
c. biaya Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral atau Batubara sesuai dengan kewajaran dan kelaziman.
(2) Kualitas dan kuantitas Mineral atau Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang akan dijual di dalam negeri wajib dilakukan verifikasi oleh surveyor pelaksana yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan ketentuan aspek keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b sesuai dengan persetujuan RKAB Tahunan yang paling sedikit terdiri atas:
a. perencanaan dan realisasi anggaran;
b. perencanaan dan realisasi investasi dan sumber pembiayaan;
c. pembayaran penerimaan negara bukan pajak yang terdiri atas:
1. jasa penyediaan sistem informasi data Mineral dan Batubara;
2. iuran tetap;
3. iuran produksi/royalti;
4. dana hasil penjualan Batubara;
5. kompensasi data informasi;
6. pembayaran 10% (sepuluh persen) dari keuntungan bersih bagi pemegang IUPK Operasi Produksi;
7. jaminan kesungguhan lelang WIUP dan WIUPK Mineral logam atau Batubara yang ditetapkan menjadi milik pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
8. jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi yang ditetapkan menjadi milik pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melaksanakan ketentuan aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi wajib:
a. menyusun laporan keuangan sesuai dengan pernyataan standar akuntansi keuangan;
b. menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman dalam transaksi keuangan;
c. menerapkan manajemen risiko dan sistem pengendalian internal; dan
d. menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyetor secara penuh di muka iuran produksi/royalti atau dana hasil penjualan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 3 dan angka 4 sebelum komoditas tambang Mineral atau Batubara berada di atas moda pengangkutan untuk penjualan Mineral atau Batubara.
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib melaksanakan ketentuan aspek keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (4) huruf b sesuai dengan persetujuan RKAB Tahunan yang paling sedikit terdiri atas:
a. perencanaan dan realisasi anggaran;
b. perencanaan dan realisasi investasi dan sumber pembiayaan; dan
c. pembayaran iuran produksi/royalti sepanjang belum dibayar royaltinya untuk komoditas Mineral logam.
(2) Dalam melaksanakan ketentuan aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib:
a. menyusun laporan keuangan sesuai dengan pernyataan standar akuntansi keuangan;
b. menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman dalam transaksi keuangan;
c. menerapkan manajemen risiko dan sistem pengendalian internal; dan
d. menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib mengelola data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf c dengan menggunakan sistem pengelolaan data yang paling sedikit meliputi:
a. metode perolehan;
b. pengadminstrasian;
c. pengolahan;
d. penataan;
e. penyimpanan;
f. pemeliharaan; dan
g. pemusnahan.
(2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. data hasil eksplorasi;
b. data penambangan;
c. data Pengolahan dan/atau Pemurnian; dan/atau
d. data pemasaran.
(3) Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi wajib menyerahkan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya secara periodik dan pada akhir kegiatan.
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib mengelola data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf c dengan menggunakan sistem pengelolaan data yang paling sedikit meliputi:
a. metode perolehan;
b. pengadminstrasian;
c. pengolahan;
d. penataan;
e. penyimpanan;
f. pemeliharaan; dan
g. pemusnahan.
(2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. data Pengolahan dan/atau Pemurnian; dan
b. data pemasaran.
(3) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan/atau pemurnian wajib menyerahkan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya secara periodik dan pada akhir kegiatan.
(1) Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib memanfaatkan barang, jasa, dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf d dan Pasal 4 ayat (4) huruf d sesuai dengan RKAB Tahunan yang telah disetujui.
(2) Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dalam pemanfaatan barang, jasa, dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan produk dalam negeri.
(3) Dalam hal barang, jasa, dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia di dalam negeri dengan pertimbangan:
a. harga yang tidak kompetitif;
b. kualitas/mutu yang tidak memenuhi standar; dan
c. tidak tercukupinya jumlah dan kontinuitas pasokan, pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dapat menggunakan barang, jasa, dan teknologi dari luar negeri.
(4) Dalam pemanfaatan barang, jasa, dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib memenuhi tingkat kandungan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Menteri MENETAPKAN daftar barang, jasa, dan teknologi yang diproduksi di dalam negeri.
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan/atau pemurnian wajib melakukan pengembangan tenaga kerja teknis Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf e dan Pasal 4 ayat (4) huruf e sesuai dengan RKAB Tahunan yang telah disetujui.
(2) Dalam melakukan pengembangan tenaga kerja teknis Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan/atau pemurnian wajib:
a. menyusun program pengembangan kompetensi tenaga kerja teknis;
b. melaksanakan program pengembangan tenaga kerja teknis setempat dan nasional;
c. melaksanakan alih teknologi, keahlian, dan keterampilan; dan
d. melaksanakan alih tenaga kerja asing kepada tenaga kerja lokal atau nasional.
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf f sesuai dengan
RKAB Tahunan yang telah disetujui yang paling sedikit terdiri atas:
a. pemetaan sosial masyarakat sekitar lokasi pertambangan;
b. pengembangan pemberdayaan masyarakat dan berpedoman pada cetak biru (blueprint) yang ditetapkan oleh daerah provinsi;
c. pelaksanaan program pengembangan pemberdayaan masyarakat tahunan yang mengacu pada rencana induk pengembangan pemberdayaan masyarakat;
dan/atau
d. pembiayaan program pengembangan pemberdayaan masyarakat secara tahunan.
(2) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan/atau pemurnian wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf f yang paling sedikit terdiri atas:
a. pemetaan sosial masyarakat sekitar lokasi fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian;
b. pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan tahunan; dan
c. pembiayaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan tahunan.
(3) Menteri MENETAPKAN pedoman pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat serta tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan kegiatan lain di bidang Usaha Pertambangan yang menyangkut kepentingan umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf g yang paling sedikit terdiri atas:
a. penyelenggaraan fasilitas umum yang dibangun pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi; dan
b. realisasi pembiayaan untuk pembangunan dan penyediaan fasilitas umum.
(1) Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan kegiatan pertambangan sesuai dengan IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf h, yang terdiri atas:
a. luas wilayah;
b. lokasi penambangan;
c. lokasi Pengolahan dan/atau Pemurnian;
d. jangka waktu tahap kegiatan;
e. penyelesaian masalah pertanahan atau lahan;
f. penyelesaian perselisihan; dan/atau
g. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan Mineral atau Batubara.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan:
a. kesesuaian luas wilayah, lokasi, dan jangka waktu IUP atau IUPK;
b. upaya penyelesaian hak atas tanah dan/atau lahan di dalam WIUP atau WIUPK; dan/atau
c. upaya penyelesaian perselisihan dengan mengutamakan musyawarah mufakat.
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan ketentuan terkait jumlah, jenis, dan mutu hasil Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf i, sesuai dengan RKAB Tahunan yang telah disetujui yang paling sedikit terdiri atas:
a. jenis komoditas tambang;
b. jumlah dan mutu produksi untuk setiap lokasi Penambangan;
c. jumlah dan mutu pencucian dan/atau Pengolahan dan/atau Pemurnian; dan/atau
d. tempat penimbunan sementara (run of mine), tempat penimbunan (stockpile), dan titik serah penjualan (sale point).
(2) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud ayat
(1) wajib melakukan pencatatan atas realisasi kegiatan Penambangan.
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib melaksanakan ketentuan terkait jumlah, jenis, dan mutu hasil usaha Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf g, sesuai dengan RKAB Tahunan yang telah disetujui yang paling sedikit terdiri atas:
a. sumber bahan baku pengolahan dan/atau pemurnian;
b. jumlah dan mutu produksi hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian; dan/atau
c. tempat penimbunan (stockpile) dan titik serah penjualan (sale point).
(2) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib melakukan pencatatan atas realisasi kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian.