Pasal 1
Kelas jabatan disusun sebagai dasar penetapan tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
PERMEN Nomor 26 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.