Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
2. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan.
3. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagalistrikan.