KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Pemegang KK Mineral logam dapat melakukan Penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu paling lama sampai dengan tanggal 11 Januari 2022 setelah melakukan perubahan bentuk pengusahaan pertambangannya menjadi IUPK Operasi Produksi dan membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi batasan minimum pengolahan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Pemegang IUP Operasi Produksi Mineral logam dapat melakukan Penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu paling lama sampai dengan tanggal 11 Januari 2022 setelah membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan memenuhi batasan minimum pengolahan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian Mineral logam yang diterbitkan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 2017 dan telah menghasilkan produk hasil pengolahan dapat melakukan Penjualan hasil pengolahannya ke luar negeri dalam jumlah tertentu paling lama sampai dengan tanggal 11 Januari 2022 setelah membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi batasan minimum pengolahan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
d. Pihak lain yang menghasilkan lumpur anoda dapat melakukan Penjualan lumpur anoda sebagai Produk Samping atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang Mineral logam tembaga ke luar negeri dalam jumlah tertentu paling lama sampai dengan tanggal 11 Januari 2022;
e. Penjualan ke luar negeri dalam jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan Persetujuan Ekspor dari Direktur Jenderal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan luar negeri; dan
f. Sebelum mendapatkan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam huruf e, pemegang IUPK Operasi Produksi Mineral logam, IUP Operasi Produksi Mineral logam, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, dan pihak lain yang menghasilkan lumpur anoda wajib mendapatkan Rekomendasi dari Direktur Jenderal.
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan/atau pemurnian, atau pihak lain yang melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral logam wajib memanfaatkan
Mineral logam dengan kriteria tertentu hasil Penambangan di dalam negeri.
(2) Mineral logam dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. nikel dengan kadar <1,7% (kurang dari satu koma tujuh persen); atau
b. bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar Al2O3 > 42% (lebih dari atau sama dengan empat puluh dua persen).
(3) Pemanfaatan Mineral logam dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memenuhi pemanfaatan dalam negeri melalui:
a. mengolah dan memurnikan Mineral logam dengan kriteria tertentu pada fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian bagi pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang membangun fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian sendiri;
b. memasok Mineral logam dengan kriteria tertentu yang dibangun pemegang IUP Operasi Produksi lainnya, IUPK Operasi Produksi lainnya, IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan/atau pemurnian, atau pihak lain yang melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian bagi pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang bekerja sama untuk melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian; atau
c. menerima pasokan Mineral logam dengan kriteria tertentu bagi pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian serta pihak lain yang melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian.
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi dapat melakukan Penjualan nikel dengan kadar <1,7% (kurang dari satu koma tujuh persen) atau bauksit
yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar Al2O3 > 42% (lebih dari atau sama dengan empat puluh dua persen) ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan menggunakan Pos Tarif/HS (Harmonized System) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan paling lama sampai dengan tanggal 11 Januari
2022. (2) Penjualan nikel dengan kadar <1,7% (kurang dari satu koma tujuh persen) atau bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar Al2O3 > 42% (lebih dari atau sama dengan empat puluh dua persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. telah atau sedang membangun fasilitas Pemurnian;
dan
b. membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Telah atau sedang membangun fasilitas Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:
a. membangun fasilitas Pemurnian sendiri; atau
b. kerja sama untuk membangun fasilitas Pemurnian dalam bentuk:
1) kepemilikan saham secara langsung pada Badan Usaha pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian; atau 2) kepemilikan saham secara langsung pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian pada Badan Usaha pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi Mineral logam dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian Mineral logam dapat melakukan Penjualan
hasil Pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan menggunakan Pos Tarif/HS (Harmonized System) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan paling lama sampai dengan tanggal 11 Januari
2022. (2) Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri oleh pemegang IUP Operasi Produksi Mineral logam atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian Mineral logam sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan dengan ketentuan:
a. telah menghasilkan produk hasil Pengolahan;
b. membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. sedang membangun fasilitas Pemurnian sendiri atau bekerja sama untuk melakukan Pemurnian.
(3) Kerja sama untuk melakukan Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa:
a. membangun fasilitas Pemurnian bersama dengan pemegang IUP Operasi Produksi lainnya, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, atau pihak lain dengan membentuk Badan Usaha pemegang IUP Operasi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian; atau
b. memurnikan pada fasilitas Pemurnian yang dibangun pemegang IUP Operasi Produksi lainnya, IUPK Operasi Produksi, dan/atau pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian melalui kegiatan:
1) jual beli Konsentrat atau Produk Samping atau sisa hasil Pengolahan; atau 2) jasa Pemurnian Konsentrat atau Produk Samping atau sisa hasil Pengolahan.
(1) Pemegang KK yang telah melakukan perubahan bentuk pengusahaan pertambangannya menjadi IUPK Operasi
Produksi dapat melakukan Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan menggunakan Pos Tarif/HS (Harmonized System) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama sampai dengan tanggal 11 Januari 2022.
(2) Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri oleh pemegang IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan dengan ketentuan:
a. telah menghasilkan produk hasil Pengolahan;
b. membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. sedang membangun fasilitas Pemurnian sendiri atau bekerja sama untuk melakukan Pemurnian.
(3) Kerja sama untuk melakukan Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa:
a. membangun fasilitas Pemurnian bersama dengan pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi lainnya, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, atau pihak lain dengan membentuk Badan Usaha pemegang IUP Operasi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian; atau
b. memurnikan pada fasilitas Pemurnian yang dibangun pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi lainnya, dan/atau pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian melalui kegiatan:
1) jual beli Konsentrat atau Produk Samping atau sisa hasil Pengolahan; atau 2) jasa Pemurnian Konsentrat atau Produk Samping atau sisa hasil Pengolahan.
(1) Pihak lain yang telah menghasilkan Produk Samping atau sisa hasil Pemurnian komoditas tambang Mineral logam tembaga berupa lumpur anoda dapat melakukan Penjualan lumpur anoda ke luar negeri dalam jumlah
tertentu dengan menggunakan Pos Tarif/HS (Harmonized System) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan paling lama sampai dengan tanggal 11 Januari
2022. (2) Penjualan lumpur anoda ke luar negeri oleh pihak lain yang telah menghasilkan Produk Samping atau sisa hasil Pemurnian komoditas tambang Mineral logam tembaga berupa lumpur anoda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan ketentuan:
a. telah atau sedang membangun fasilitas pemurnian lanjut sendiri; atau
b. bekerja sama untuk melakukan Pemurnian dengan pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan/atau pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian.
(3) Kerja sama untuk melakukan Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:
a. membangun fasilitas Pemurnian bersama dengan pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi, atau pihak lain, dengan membentuk Badan Usaha pemegang IUP Operasi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian; atau
b. memurnikan pada fasilitas Pemurnian yang dibangun pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan/atau pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, melalui kegiatan:
1) jual beli lumpur anoda; atau 2) jasa Pemurnian lumpur anoda.
(1) Penjualan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49 dilakukan setelah mendapatkan Persetujuan Ekspor dari Direktur Jenderal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan luar negeri.
(2) Sebelum mendapatkan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUPK Operasi Produksi Mineral logam, IUP Operasi Produksi Mineral logam, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, dan pihak lain yang menghasilkan Produk Samping atau sisa hasil Pemurnian wajib mendapatkan Rekomendasi dari Direktur Jenderal.
Pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 hanya dapat diberikan dengan ketentuan:
a. kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian paling sedikit telah menyelesaikan seluruh tahapan kegiatan persiapan awal proyek meliputi Studi Kelayakan, izin lingkungan, dan penguasaan lahan serta tahapan kegiatan persiapan proyek meliputi desain awal (basic design), gambar kerja detil (detail engineering design), dan persiapan tapak (site preparation) pada tahun 2018;
b. kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian paling sedikit telah menyelesaikan tahapan kegiatan persiapan awal proyek dan tahapan kegiatan persiapan proyek serta telah memasuki tahapan kegiatan pelaksanaan proyek meliputi pengadaan dan konstruksi pada tahun 2019;
c. kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian paling sedikit telah menyelesaikan tahapan kegiatan persiapan awal proyek, tahapan kegiatan persiapan proyek, dan seluruh tahapan kegiatan pelaksanaan proyek meliputi pengadaan dan konstruksi pada tahun 2020; dan
d. kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian paling sedikit telah menyelesaikan tahapan kegiatan persiapan awal proyek, tahapan kegiatan persiapan proyek, dan seluruh tahapan kegiatan pelaksanaan proyek, serta telah memasuki tahapan kegiatan commissioning and start up pada tahun 2021.
(1) Untuk mendapatkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, pemegang IUP Operasi Produksi Mineral logam, IUPK Operasi Produksi Mineral logam, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, atau Pihak Lain harus mengajukan permohonan rekomendasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan dilengkapi persyaratan:
a. rencana pembangunan fasilitas Pemurnian di dalam negeri yang telah dilakukan verifikasi oleh Verifikator Independen; dan
b. verifikasi kemajuan fisik fasilitas pemurnian oleh Verifikator Independen.
(2) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan permohonan rekomendasi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(4) Dalam hal permohonan rekomendasi ditolak, penolakan disampaikan secara tertulis kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan.
(1) Jumlah tertentu Penjualan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d ditentukan berdasarkan pertimbangan:
a. estimasi cadangan atau jaminan pasokan bahan baku untuk memenuhi kebutuhan fasilitas Pemurnian;
b. jumlah Penjualan ke luar negeri dalam persetujuan RKAB Tahunan tahun berjalan; dan
c. kapasitas input fasilitas Pemurnian.
(2) Menteri MENETAPKAN pedoman pelaksanaan permohonan, evaluasi, dan persetujuan pemberian rekomendasi ekspor.
(1) Pemegang KK dapat melakukan Penjualan Bijih ke dalam negeri setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan setelah mempertimbangkan pemenuhan aspek konservasi serta dalam rangka peningkatan penerimaan negara.
(1) Verifikator Independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(2) Untuk dapat ditetapkan sebagai Verifikator Independen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Verifikator Independen harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan memenuhi persyaratan adminsitratif dan teknis.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku untuk Badan Layanan Umum yang ditetapkan sebagai Verifikator Independen.
(4) Permohonan, evaluasi, dan penetapan Verifikator Independen diproses sesuai dengan tata cara tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. IUPK Operasi Produksi yang diberikan sebagai perubahan bentuk pengusahaan pertambangan dari KK sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktunya berakhir;
b. Jaminan kesungguhan yang telah ditempatkan oleh pemegang IUP Operasi Produksi Mineral logam, KK, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dapat dicairkan seluruhnya beserta bunga pada saat kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian dalam negeri telah mencapai 35% (tiga puluh lima persen) paling lama 12 Januari 2022;
c. Kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf b ditentukan berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Verifikator Independen; atau
d. Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf b kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian dalam negeri belum mencapai 35% (tiga puluh lima persen), jaminan kesungguhan disetorkan ke kas negara melalui bank persepsi paling lambat 3 (tiga) bulan setelah 12 Januari
2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pemegang KK dan PKP2B dapat mengikuti ketentuan Divestasi Saham sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini atau melakukan Divestasi Saham secara langsung sebesar 51% (lima puluh satu persen) pada tahun ke sepuluh setelah berproduksi.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pemegang IUPK Operasi Produksi hasil perubahan bentuk pengusahaan pertambangan dari KK yang telah berproduksi paling sedikit 5 (lima) tahun pada saat diundangkannya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara wajib melaksanakan ketentuan Divestasi Saham
sebesar 51% (lima puluh satu persen) dalam jangka waktu paling lambat pada tahun 2019 sesuai dengan IUPK Operasi Produksi.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. pemegang KK dan PKP2B wajib melakukan pemasangan tanda batas sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini;
b. pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, KK, dan PKP2B yang wajib melakukan pemasangan tanda batas sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dan telah melakukan pemasangan tanda batas serta belum mendapatkan penetapan tanda batas, wajib mengajukan permohonan penetapan tanda batas kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya; atau
c. pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, KK, dan PKP2B yang wajib melakukan pemasangan tanda batas sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dan telah melakukan pemasangan tanda batas serta telah mendapatkan penetapan tanda batas wajib melakukan pemeliharaan dan perawatan tanda batas sesuai dengan lampiran daftar koordinat keputusan penetapan tanda batas.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pemegang KK dan PKP2B wajib melaksanakan ketentuan mengenai pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, termasuk penyusunan rencana induk program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.