Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 487), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 13 diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: