Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pelapor Pengaduan Internal (Whistleblower) yang selanjutnya disebut Whistleblower adalah seseorang yang mengadukan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral termasuk satuan kerja yang berada dalam lingkup Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
2. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil dan pegawai lainnya yang bekerja di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral termasuk satuan kerja yang berada dalam lingkup Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
3. Tindak Pidana Korupsi adalah tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
4. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disebut Kementerian adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral termasuk satuan kerja yang berada dalam lingkup Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
6. Inspektorat Jenderal adalah Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
7. Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
8. Tim Pengelola Pengaduan Whistleblower adalah Tim yang bertugas menerima, mengelola, dan menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan oleh Whistleblower.