Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
2. Biaya Pokok Penyediaan Pembangkitan yang selanjutnya disebut BPP Pembangkitan adalah biaya penyediaan tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) di pembangkitan tenaga listrik, tidak termasuk biaya penyaluran tenaga listrik.
3. Sistem Ketenagalistrikan adalah sistem penyediaan tenaga listrik yang terdiri dari sekumpulan pembangkit dan gardu induk yang terhubung satu dengan lainnya oleh jaringan transmisi dengan pusat beban atau jaringan distribusi.
4. Subsistem Ketenagalistrikan adalah sistem penyediaan tenaga listrik yang terdiri dari sekumpulan pembangkit tenaga listrik yang terhubung satu dengan lainnya oleh jaringan distribusi dengan pusat beban.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan.
6. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas penyelenggaraan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan,
pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan.