KELEMBAGAAN
Dalam melaksanakan pelayanan jasa penelitian dan pengembangan teknologi di bidang minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, organisasi BLU PPPTMGB "LEMIGAS" terdiri atas :
a. Pejabat Pengelola;
b. Dewan Pengawas; dan
c. Satuan Pemeriksaan Intern.
Pejabat Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, terdiri atas:
a. Pemimpin;
b. Pejabat Keuangan; dan
c. Pejabat Teknis.
Pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a adalah pejabat yang memimpin BLU PPPTMGB "LEMIGAS" yang berfungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan.
Pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai kewajiban:
a. menyiapkan rencana strategis bisnis;
b. menyiapkan RBA tahunan;
c. mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
d. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja operasional dan keuangan.
Pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 secara ex-officio dijabat oleh Kepala PPPTMGB "LEMIGAS" yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang.
Pejabat Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan BLU PPPTMGB "LEMIGAS".
Pejabat Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berkewajiban:
a. mengkoordinasikan penyusunan RBA;
b. menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran;
c. melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja;
d. menyelenggarakan pengelolaan kas;
e. melakukan pengelolaan utang-piutang;
f. menyusun kebijakan pengelolaan barang, aset tetap, dan investasi;
g. menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan; dan
h. menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
Pejabat Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 secara ex-officio dijabat oleh Kepala Bagian Tata Usaha PPPTMGB "LEMIGAS".
Pejabat Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan teknis BLU PPPTMGB "LEMIGAS" yang terdiri atas:
a. Pejabat Teknis Eksplorasi;
b. Pejabat Teknis Eksploitasi;
c. Pejabat Teknis Proses;
d. Pejabat Teknis Aplikasi Produk; dan
e. Pejabat Teknis Teknologi Gas Bumi.
Pejabat Teknis Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a berkewajiban:
a. menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidang eksplorasi minyak dan gas bumi;
b. melaksanakan kegiatan evaluasi lahan minyak dan gas bumi, stratigrafi, sedimentologi, pencitraan bawah permukaan, sistem hidrokarbon, penginderaan jauh, dan sistem informasi geografis sesuai RBA; dan
c. mempertanggungjawabkan kinerja operasional di bidang eksplorasi minyak dan gas bumi.
Pejabat Teknis Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b berkewajiban:
a. menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidang eksploitasi minyak dan gas bumi;
b. melaksanakan kegiatan teknologi pemboran, produksi, evaluasi formasi, reservoar, dan peningkatan pengurasan sesuai RBA; dan
c. mempertanggungjawabkan kinerja operasional di bidang eksploitasi minyak dan gas bumi.
Pejabat Teknis Proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c berkewajiban:
a. menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidang proses pengolahan minyak bumi dan produk turunannya;
b. melaksanakan kegiatan teknologi proses separasi, teknologi proses konversi dan katalisa, analitik dan kimia terapan, bioteknologi, enjinering dan pemodelan, serta teknologi lingkungan sesuai RBA; dan
c. mempertanggungjawabkan kinerja operasional di bidang proses pengolahan minyak bumi dan produk turunannya.
Pejabat Teknis Aplikasi Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d berkewajiban:
a. menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidang aplikasi produk hasil pengolahan minyak dan gas bumi;
b. melaksanakan kegiatan teknologi formulasi dan blending pelumas, bahan bakar minyak, dan bahan bakar gas sesuai RBA; dan
c. mempertanggungjawabkan kinerja operasional di bidang aplikasi produk hasil pengolahan minyak dan gas bumi.
Pejabat Teknis Teknologi Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e berkewajiban:
a. menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidang teknologi gas bumi;
b. melaksanakan kegiatan teknologi pemanfaatan, analisis, separasi, transportasi gas bumi, dan kegiatan tekno ekonomi sesuai RBA; dan
c. mempertanggungjawabkan kinerja operasional di bidang teknologi gas bumi.
Pejabat Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, secara ex-officio dijabat oleh:
a. Pejabat Teknis Eksplorasi yaitu Pejabat Fungsional yang mengkoordinasikan pelaksanaan penelitian dan pengembangan teknologi di bidang eksplorasi minyak dan gas bumi;
b. Pejabat Teknis Eksploitasi yaitu Pejabat Fungsional yang mengkoordinasikan pelaksanaan penelitian dan pengembangan teknologi di bidang eksploitasi minyak dan gas bumi;
c. Pejabat Teknis Proses yaitu Pejabat Fungsional yang mengkoordinasikan pelaksanaan penelitian dan pengembangan teknologi di bidang proses minyak bumi;
d. Pejabat Teknis Aplikasi Produk yaitu Pejabat Fungsional yang mengkoordinasikan pelaksanaan penelitian dan pengembangan teknologi di bidang aplikasi produk minyak dan gas bumi; dan
e. Pejabat Teknis Teknologi Gas Bumi yaitu Pejabat Fungsional yang mengkoordinasikan pelaksanaan penelitian dan pengembangan teknologi di bidang gas bumi.
Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, berkewajiban:
a. memberikan pendapat dan saran kepada Menteri dan Menteri Keuangan mengenai Rencana Strategis, RBA yang diusulkan oleh Pejabat Pengelola BLU PPPTMGB "LEMIGAS";
b. melaporkan kepada Menteri dan Menteri Keuangan apabila terjadi gejala penurunan kinerja BLU PPPTMGB "LEMIGAS";
c. mengikuti perkembangan pelaksanaan kegiatan, memberikan pendapat dan saran kepada Menteri dan Menteri Keuangan mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BLU PPPTMGB "LEMIGAS";
d. memberikan pendapat dan saran kepada Pejabat Pengelola dalam melaksanakan pengelolaan BLU PPPTMGB "LEMIGAS"; dan
e. memberikan masukan, saran, dan/ atau tanggapan atas laporan keuangan dan laporan kinerja BLU PPPTMGB "LEMIGAS" kepada Pejabat Pengelola BLU PPPTMGB "LEMIGAS".
(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil sebanyak 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang disesuaikan dengan nilai omzet dan/atau nilai aset serta kebutuhan, yang meliputi :
a. Unsur pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
b. Tenaga ahli di bidang minyak dan gas bumi; dan
c. Unsur pejabat Kementerian Keuangan.
(3) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) seorang di antaranya ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengawas.
(4) Tenaga ahli di bidang minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki integritas, dedikasi, dan memahami masalah yang berkaitan dengan kegiatan minyak dan gas bumi, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
dan
b. mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah sehingga menyebabkan suatu badan usaha pailit, atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian negara.
(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Dewan Pengawas belum ditetapkan, pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan BLU PPPTMGB "LEMIGAS" dilakukan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral sampai dengan ditetapkannya Dewan Pengawas yang definitif.
Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(1) Anggota Dewan Pengawas diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan kewenangannya, setelah masa jabatan Anggota Dewan Pengawas berakhir.
(2) Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya oleh Menteri atas persetujuan Menteri Keuangan.
(3) Pemberhentian anggota Dewan Pengawas dilakukan apabila anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbukti:
a. tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. terlibat dalam tindakan yang merugikan BLU;
d. dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan tindak pidana kejahatan dan/atau kesalahan yang berkaitan dengan tugasnya dalam melaksanakan pengawasan atas BLU; atau
e. berhalangan tetap.
(1) Apabila terdapat anggota Dewan Pengawas yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dapat dilakukan penggantian anggota Dewan Pengawas.
(2) Penggantian anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan selama sisa masa jabatan anggota Dewan Pengawas yang diganti.
(1) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c berkedudukan di bawah Pemimpin BLU “LEMIGAS”.
(2) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban melakukan pemeriksaan operasional administrasi dan keuangan pada BLU PPPTMGB “LEMIGAS”.
(1) Jumlah Anggota Satuan Pemeriksaan Intern berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(2) Anggota Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam melaksanakan tugasnya bersifat independen.
(3) Anggota Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus memiliki kompetensi dalam bidang pengawasan dan pengendalian.